UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Simak Syaratnya

UMKM yang ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memperhatikan sisi kuantitas, kualitas, ketepatan waktu, serta nilai harga produk barang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Mei 2020, 10:00 WIB
Pekerja mitra UKM pilot sedang mengikuti program pelatihan dan pendampingan basic mentality dan 5 R oleh instruktur YDBA di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019). Pada tahap awal program sektor unggulan tersebut melibatkan 7 UKM di bidang manufaktur. (Liputan6.com/HO/Eko)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bertekad memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri melalui gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia. Tak hanya untuk pasar rakyat saja, UMKM juga didorong untuk bisa menyediakan produk barang dan jasa untuk pemerintah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menjelaskan, keterlibatan UMKM dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.

"Usaha kecil harus didorong menjadi porsi terbesar dalam pengadaan barang pemerintah. Jelas di dalam Perpres-nya kita dorong untuk memperluas peran serta usaha kecil, kita mencantumkan barang dan jasa usaha kecil dalam e-Katalog elektronik," ungkapnya kepada Liputan6.com, seperti dikutip Minggu (24/5/2020).

Akan tetapi, Roni menyatakan, tidak semua barang dan jasa yang ditawarkan UMKM bisa masuk ke dalam e-Katalog elektronik. Dia menyebutkan ada tiga syarat utama, pertama yakni barangnya sudah terstandar.

"Kedua, ada kegiatan yang berulang. Ketiga, memang ada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan barang itu," sambung dia.

 


Prinsip

Suasana aktivitas pekerja mitra UKM pilot sedang mengikuti program pelatihan dan pendampingan basic mentality dan 5 R oleh instruktur YDBA di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019). Pada tahap awal program sektor unggulan tersebut melibatkan 7 UKM di bidang manufaktur. (Liputan6.com/HO/Eko)

Roni juga mengemukakan, ada beberapa prinsip yang harus dipegang UMKM dalam beraktivitas di pasar penyediaan barang dan jasa pemerintah. Antara lain tepat dari sisi kuantitas, tepat kualitas, ketepatan waktu, serta nilai harga produk barang/jasa yang ditetapkan.

"Nilai harganya bukan yang murah ya sekali lagi, biaya yang tepat itu misalnya oh iya pantes ini harganya Rp 60 ribu, dibandingkan impor yang 50 ribu. Karena ini lokal jadi kita harus prioritaskan yang lokal," ujar dia.

"Dan yang terakhir, penyedianya juga tepat. Jadi enggak mungkin saya mau ke tukang jahit untuk pesan pakaian dan seragam, tetapi saya pesannya ke tukang bangunan. Jangan sampai ada usaha kecil yang palu gada, apa lu minta gua ada. Enggak bisa," tambahnya.

 


UMKM Berbenah

Pekerja mitra UKM pilot mengikuti program pelatihan dan pendampingan basic mentality dan 5 R oleh instruktur YDBA di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019). Program unggulan yang melibatkan 7 UKM di bidang manufaktur bergerak di jasa machining, plastic injection dan welding. (Liputan6.com/HO/Eko)

LKPP disebutnya ingin agar UMKM terus berbenah. Dia pun yakin setiap kementerian/lembaga sudah banyak sekali membina para pelaku UMKM untuk bisa menjadi raja di tanah sendiri.

"Kita ingin UMKM kita bangkit dengan menunjukan kualitas. Tidak perlu yang langsung bersaing dalam artian mengalahkan produk impor, tapi dengan keberpihakan kita bangga dengan buatan Indonesia itu penting," tegas Roni.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya