74.000 Kendaraan Diputarbalikkan karena Mudik Lebaran, 605 Travel Gelap Dikandangkan

74.000 kendaraan diminta putar balik ke rumah masing-masing selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 jelang Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2020, 20:35 WIB
Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Selasa (19/5/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi volume lalu lintas selama Lebaran akan mengalami penurunan signifikan sebesar 62,5 persen untuk pra Idul Fitri akibat larangan mudik selama pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - l 74.000 kendaraan diminta putar balik ke rumah masing-masing selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 jelang Lebaran. Sebagian kendaraan akan keluar Jakarta menuju Jawa Timur dan Sumatera.

"Saya sampaikan sampai hari ke-30, kendaraan yang diputarbalikan dalam Operasi Ketupat 2020 baik menuju Jakarta ke Jawa Timur, Sumatera lebih kurang 74.000 sudah kita putarbalikan," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Minggu (24/5/2020).

Menurut dia, tak semua kendaraan yang diminta putar balik karena mudik Lebaran itu milik pribadi. Ada juga kendaraan travel.

Dia menyebut 605 kendaraan travel ditahan polisi karena nekat membawa penumpang untuk mudik Lebaran.

"Kemudian kendaraan travel gelap dan kendaraan yang disewakan sudah kita tahan ada 605 (kendaraan) yang kita kandangkan," ujar Istiono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Antisipasi Arus Balik

Istiono menuturkan, polisi sudah melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta selama arus balik mudik. Jalur-jalur yang disekat seperti di jalur Pantura maupun jalur selatan.

"Penyekatan di ruas tol, jalur Pantura tengah dan selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jabar di daerah tol Pantura dan selatan. Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin," ungkap Istiono.

Dia menjelaskan, kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta apabila mereka mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Apabila tidak, maka petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.

"Surat Izin Keluar Masuk bila masyarakat yang punya izin kluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan pergub 47 dan SE," kata Istiono.

"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan. Harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya