Keramat '14' Komplotan Curanmor di Sulut

Upi dan Salmin berperan sebagai eksekutor curanmor, sedangkan Imba sebagai penadah barang curian.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Jun 2020, 04:39 WIB
Polisi merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, dan mengarah kuat kepada kedua pelaku yakni Upi dan Imba.

Liputan6.com, Manado Tim Resmob Polres Kotamobagu meringkus tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor), JM alias Upi (32), warga Bilalang Baru, dan penadahnya, IM alias Imba (29), warga Tuduaog Induk, Kabupaten Bolmong, Sulut, Sabtu (23/5/2020).

Upi yang merupakan residivis kasus serupa, mengaku telah mencuri sepeda motor di 14 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Bolaang Mongondow Raya bersama rekannya, SM alias Salmin, yang telah ditangkap sebelumnya.

"Upi dan Imba ditangkap di rumahnya masing-masing," ungkap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Fadly.

Fadly mengatakan, pihaknya merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, dan mengarah kuat kepada kedua pelaku yakni Upi dan Imba.

"Upi dan Salmin berperan sebagai eksekutor curanmor, sedangkan Imba sebagai penadah barang curian," ujarnya.

Barang hasil curian itu selanjutnya dijual di beberapa wilayah, di antaranya Tuduaog, Kolingangaan, Insil, dan Modoinding, Kabupaten Bolmong.

"Kami menyita beberapa barang bukti seperti satu 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut milik Upi yang digunakan untuk beraksi," ungkap Fadly.

Para pelaku curanmor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres, sedangkan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya