Sosialisasi Larangan Mudik, Polisi di Aceh Aniaya Orang Diduga Gila

Ery menjelaskan kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E, anggota Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Mei 2020, 04:13 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Beredar sebuah video di media sosial perkelahian antara dua orang angota polisi dengan orang diduga mengidap gangguan jiwa. Perkelahian disebut-sebut terjadi di Desa Keude Bagok Sa, Nurussalam Aceh Timur.

Rekaman video diunggah oleh akun instagram @potretaktivis memperlihatkan aksi arogansi polisi. Seorang pria memakai baju merah dipukul dan didorong hingga jatuh tersungkur.

Salah seorang temannya yang juga anggota polisi ikut membantu mengeroyok pria itu.

Pria berbaju merah itu ditendang sampai terpelanting. Saat itu, pria berbaju merah sempat melakukan perlawanan namun sia-sia.

Aksi pengroyokan berakhir setelah seorang warga yang melintas melerainya. Seorang warga itu pun terlihat meminta penjelasaan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono membenarkan video tersebut. Dia menjelaskan kedua oknum polisitersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E, anggota Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur.

Aksi pengeroyokan itu terjadi saat keduanya bertugas di desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik.

Saat itu, seorang pria berinisal R yang, diduga mengalami gangguan jiwa menghina dan mengancam kedua anggota polisi itu.

“R mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman,” kata Ery dalam keterangan tertulis yang disebarkan kepada awak media, Minggu (24/5/2020).


Hendak Pukul Polisi

Tak hanya itu, orang pengidap gangguan jiwa diklaim menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E.

“Setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut, ujar dia.

Ery menjelaskan, kasus ini ditangani Polda Aceh. Pihaknya berjanji akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri tersebut.

“Kami menuntaskan dugaan penganiyaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah, ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya