Ini Panduan New Normal Life tentang Shift Bagi Pekerja

Dalam panduan keputusan menkes bernomor bernomor HK.01.07/MENKES/328/2020 itu diatur tentang pemberlakuan shift bagi para pekerja.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Mei 2020, 07:19 WIB
Suasana pertokoan nampak tutup di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Merebaknya virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menginstruksikan agar masyarakat tidak berkegiatan di luar rumah untuk sementara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam panduan itu diatur tentang pemberlakuan shift bagi para pekerja.

Disebutkan, bahwa shift untuk pekerja tetap diberlakukan. Namun bila memungkinkan, agar tidak diberlakukan untuk shift tiga.

"Jika memungkinkan, tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," demikian panduan tersebut yang dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

Selain itu, bila shift tiga tetap diberlakukan, maka pekerja yang menjalaninya hendaknya tidak lebih berusia dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," demikian bunyi panduan tersebut.

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Terawan mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Roda Ekonomi Tetap Berjalan

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya