Panduan New Normal, Jarak Antar Pekerja di Kantor Minimal 1 Meter

Perusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Mei 2020, 09:53 WIB
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta agar perusahaan yang mempekerjakan karyawan di kantor selama masa pandemi Covid-19 menerapkan physical distancing atau menjaga jarak. Adapun jarak antarpekerja selama bekerja di kantor, minimal 1 meter.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan ini berisi protokol new normal atau kehidupan baru untuk perkantoran dan industri dalam menghadapi virus Corona. Jaga jarak 1 meter berlaku baik pengaturan kursi saat di kantin ataupun pengaturan meja kerja.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/work station, pengaturan kursi saat di kantin, dan lain-lain)," ujar Terawan dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan, Senin (25/5/2020).

Selain itu, perusahaan juga harus mewajibkan para pekerjanya menggunakan masker, sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja. Terawan meminta perusahan memberikan suplemen kepada karyawan yang bekerja ke lapangan.

"Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembersihan berkala

Ilustrasi Foto Bekerja di Kantor (iStockphoto)

Kemudian, perusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap 4 jam sekali. Khususnya, pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

"Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC," kata Terawan.

Dia mengimbau perusahaan menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Perusahaan diminta menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, hingga pintu lift.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya