Penyekatan Arus Balik ke Jakarta, Polda Jabar: Wajib Kantongi Surat Izin

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menegaskan, pihaknya akan tetap memberlakukan  penyekatan arus balik usai hari raya Idulfitri 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Mei 2020, 23:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga. (Bid Humas Polda Jabar)

Liputan6.com, Bandung Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menegaskan, pihaknya akan tetap memberlakukan penyekatan arus balik usai hari raya Idulfitri 2020. Oleh karena itu, Polda Jabar tak akan membiarkan masyarakat yang lolos mudik untuk menuju Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai dengan Sumatera.

Erlangga menjelaskan, untuk teknis penyekatan tetap sama pada saat penyekatan arus pulang kampung maupun mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan khususnya sekarang yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta seperti Banten sampai Sumatera.

"Terdapat enam Polres dengan delapan titik pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten. Serta termasuk 212 titik pos check point di Polres kota/kota besar di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan yang dari daerah Jabar ke DKI dan Banten," ujar Saptono, Senin (25/5/2020).

Selain itu, dia menambahkan, apabila mau ke Jakarta, petugas akan melihat bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dimiliki warga yang dikeluarkan dari Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau nanti tidak memiliki akan kita putar balikkan kembali menuju tempat asalnya," tegasnya.

Erlangga mengharapkan warga yang akan kembali ke Jakarta untuk melengkapi persyaratan administratif agar lancar kembali ke tempatnya.

"Untuk itu diimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM-nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman," kata Saptono.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya