Kepala Terminal Pulogebang: Calon Penumpang Harus Bawa SIKM Mulai Hari Ini

Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka calon penumpang tidak akan diizinkan berangkat menggunakan jasa layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2020, 15:02 WIB
Suasana pelayanan moda transportasi di Terminal Pulogebang, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Meski Kementerian Perhubungan telah melonggarkan operasional transportasi umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun Terminal Pulogebang masih menutup operasionalnya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala UP Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, persyaratan administrasi seluruh calon penumpangyang akan menggunakan jasa layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) diperiksa dengan ketat.

Surat tersebut mulai dari surat kesehatan atau bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari instansi yang bersangkutan dan persyaratan lain. Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka calon penumpang tidak akan diizinkan berangkat menggunakan jasa layanan bus AKAP.

"Sejak Sabtu (9 Mei 2020) lalu hingga Sabtu (23 Mei 2020), jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang sebanyak 601 penumpang menggunakan 71 bus AKAP," ujar Bernad, Senin (25/5/2020). Demikian dilansir dari beritajakarta.id.

Menurutnya, banyak juga calon penumpang yang terpaksa tidak diizinkan mudik lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan yakni, 149 orang.

"Bahkan mulai hari ini calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari PTSP. Atau dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id," kata Bernad.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Untuk 11 sektor yang dikecualikan

Sejumlah calon pemudik terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia tersebut dibawa ke Terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia menyebut, SIKM ini diperuntukan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan yakni kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM seperti seluruh kantor/instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanggulangan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar, utilitas publik/industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Adapun persyaratan untuk permohonan SIKM ini adalah, surat pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM) berulang, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya