Liputan6.com, Jakarta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan setiap masyarakat yang hendak bepergian jauh harus memperlihatkan surat keterangan terbebas dari virus corona Covid-19.
Doni menyebut, setiap warga yang bepergian harus membawa surat telah mengikuti tes cepat atau rapid test serta tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Advertisement
"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kedaluarsa 3 hari, dan PCR tes untuk jangka waktu 7 hari," ujar Doni dalam keterangan pers di Graha BNPB, Senin (25/7/2020).
Doni menyebut, pemeriksaan surat keterangan telah mengikuti tes terkait Covid-19 itu dilaksanakan di lokasi-lokasi yang menjadi titik awal keberangkatan seseorang dalam bepergian.
Jika tidak bisa memerlihatkan surat keterangan tersebut, maka akan dilarang bepergian.
"Di tiap tempat pemeriksaan apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api akan diperiksa," kata Doni.
Mantan Komandan Paspampres itu pun mengatakan aparat bakal bersikap tegas dan tidak berkompromi bila syarat yang diminta tidak terpenuhi.
"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta saudara kembali ke tempat semula. Oleh karena itu, besar harapan kita mematuhi anjuran yang ada," kata Doni.