Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 135 narapidana (napi) yang dibebaskan karena program asimilasi terkait pencegahan virus corona Covid-19 kembali berulah. Mereka kembali ditangkap oleh jajaran Kepolisian RI.
"Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19, total 135 napi," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (25/5/2020).
Advertisement
Narapidana yang kembali tertangkap tersebut tersebar di 23 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda). Terbanyak berada di Jawa Tengah dan Sumatera Utara, yakni masing-masing sebanyak 17 orang.
Kemudian Polda Riau sebanyak 12 orang, Polda Jawa Barat 11 orang, Polda Kalimantan Barat 10 orang, Polda Jawa Timur dan Sumatera Barat masing-masing 7 orang.
Disusul Polda Metro Jaya, Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan masing-masing 6 orang. Serta Polda Sulawesi Tengah dan Polda DI Yogyakarta masing-masing menangkap 5 orang.
"Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Selatan masing-masing menangkap empat orang," kata dia.
Sedangkan Polda Banten, Polda Kalimantan Tenggara, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Sulawesi Selatan menangkap masing-masing tiga orang. Serta Polda Sulawesi Utara menangkap dua orang.
"Terakhir, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Papua, dan Polda Bali menangkap masing-masing satu orang," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Dihukum Berat
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berjanji akan membuat narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi lantaran pandemi virus Corona atau Covid-19 menyesal jika kembali melakukan kejahatan.
Yasonna menyebut telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum mengungkap skema yang dimaksud.
"Belum perlu disampaikan (skema hukuman berat) ke publik dulu. Yang pasti, mereka (narapidana asimilasi yang kembali berulah) pasti akan sangat menyesal," ujar Yasonna, Rabu (22/4/2020).
Yasonna menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.
Yasonna menyebut, napi yang kembali berulah bakal langsung dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian. Setelah menjalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah tersebut bakal diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru.
Tak hanya itu, para napi yang membandel ini dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
"Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," kata Yasonna tegas.
Advertisement