Terbangkan Balon Udara Liar, Siap-Siap Kena Denda hingga Rp 500 Juta

AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Mei 2020, 21:18 WIB
Sejumlah balon udara panas yang membawa wisatawan terbang di atas Nevsehir di wilayah Cappadocia, Turki (5/9). (AFP Photo/Yasin Akgul)

Liputan6.com, Jakarta - AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

“NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 - 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” ungkap Pramintohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Dijelaskannya, AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut.

Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya.


Patuhi Aturan

Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar (dok: Ilyas)

Pramintohadi mengatakan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi COVID-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

“Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional,” papar Pramintohadi.

“Keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” pungkasnya. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya