Liputan6.com, Surabaya - Plh Sekda Kabupaten Gresik, Nadlif menyampaikan sejumlah faktor sepakat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga.
"Salah satu faktor diperpanjangnya PSBB di Kabupaten Gresik adalah masih tingginya penularan Covid-19. Dan hasil rapat beberapa hari yang lalu, kami sepakat bahwa Kabupaten Gresik tetap melanjutkan PSBB tahap ketiga," ujar dia dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 25 Mei 2020.
Dia mengatakan, untuk implementasi tema penegakan Protokol Kesehatan, Nadlif mengatakan, Pemkab Gresik akan fokus untuk membatasi mobilitas manusia di dalam Kabupaten Gresik. "Terutama antar desa dan kecamatan yang sudah jelas klasternya," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Pemkab Gresik akan membatasi mobilitas manusia dari Gresik ke Surabaya maupun sebaliknya dengan memperketat check point di daerah perbatasan, mulai dari Benowo, Lakarsantri, Bambe, dan lainnya, serta di perbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Mojokerto.
"Kita juga akan memperketat pengawasan di tempat-tempat fasilitas umum karena fasilitas umum sangat penting baik itu di mall maupun pasar," ucapnya.
Pemkab Gresik juga akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di industri dan perusahaan. Salah satu adalah dengan meminta perusahaan untuk membuat pintu yang berbeda untuk masuk dan keluar para karyawan.
"Selama ini antara pintu masuk dan pintu keluar sama. Karena itu kami minta supaya mereka membuat dua pintu sehingga pintu masuk dan pintu keluar karyawan dipisahkan," ujar dia.
"Kita juga minta hasil rapid test semua karyawan segera dilaporkan ke gugus tugas karena selama ini hanya sebagian saja," ia menambahkan.
Saksikan Video di Bawah Ini
PSBB Surabaya Raya Tahap III Mulai Berlaku 26 Mei 2020
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemkab Gresik telah sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga.
"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," ujar Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, (25/5/2020).
Heru menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan surat keputusan gubernur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan hal-hal hasil koordinasi beberapa waktu dan saat lalu, dengan forkopimda masing-masing kota dan dua kabupaten.
"Akhirnya memutuskan sesuai hasil rapat evaluasi pelaksanaan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan psbb di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," ucap Heru.
"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," ia menambahkan.
Kedua, lanjut Heru, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan psbb di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.
"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap Heru.
Keempat, lanjut Heru, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain.
"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujar Heru.
"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru.
Advertisement