Liputan6.com, Surabaya - Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mensepakati dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Gresik untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga.
Dia menuturkan, langkah dan upaya yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah dengan membuat atau meningkatkan civil society. Pemkot Surabaya ingin memotivasi dan memberdayakan masyarakat di tingkat RW maupun tingkat kampung.
"Kita hari ini sudah kita sosialisasikan kepada seluruh camat, kepala puskesmas, kapolsek dan danramel yang dipimpin oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Pak Irvan, untuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 tingkat RW yang bersama-sama dengan forkopimda kita sebut Kampung Wani Jogo Suroboyo," ujar dia dalam konferensi pers live streaming youtube di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 25 Mei 2020.
Baca Juga
Advertisement
Eddy menyampaikan, kampung tersebut berbasis RW dan libatkan masyarakat serta tokoh masyarakat yang ada di RW, polanya adalah gotong royong dan kemandirian di Surabaya.
"Jadi pintu atau garda terdepan dalam rangkah pemutusan pandemi COVID-19, kita memutuskan adalah ditingkat kampung," ucapnya.
"Ketika kampung itu siap dan bisa meminit warganya baik dari sisi kesehatan, ekonomi dan sosial, kami berpikir InsyAllah dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa kita segera bisa memutuskan pandemi COVID-19, khususnya di Surabaya," ia menambahkan.
Saksikan Video di Bawah Ini
PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 8 Juni 2020
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemkab Gresik sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga.
"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," ujar Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 25 Mei 2020.
Heru menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan surat keputusan gubernur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan hal-hal hasil koordinasi beberapa waktu dan saat lalu, dengan forkopimda masing-masing kota dan dua kabupaten.
"Akhirnya memutuskan sesuai hasil rapat evaluasi pelaksanaan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan psbb di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," ucap Heru.
"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," ia menambahkan.
Kedua, lanjut Heru, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan psbb di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.
"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap Heru.
Keempat, lanjut Heru, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain.
"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujar Heru.
"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru.
Advertisement