Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam panduan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan pencegahan virus Corona Covid-19 di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga memasuki masa new normal.
Baca Juga
Advertisement
Terbagi tiga panduan, imbauan harus selalu diperhatikan mulai dari perjalanan ke tempat kerja, berada di tempat kerja, dan kembali ke rumah usai bekerja.
Salah satu panduan yang penting dan harus diperhatikan ialah penggunaan transportasi umum saat menuju lokasi kerja, tak terkecuali pemakaian helm pribadi apabila menggunakan ojek.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah. Selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter dan tidak sering menyentuh fasilitas umum.
Transaksi Non Tunai
Pembayaran transportasi umum juga disarankan untuk menggunakan transaksi non tunai. Segera mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer apabila menggunakan transaksi tunai.
Hindari menyentuh wajah, khusunya di area mata, hidung dan mulut saat melakukan perjalanan ke tempat kerja.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto.
Advertisement