Satgas Pangan Bongkar 19 Kasus Penimbunan Bahan Pangan

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah melakukan penegakan hukum 19 kasus penimbunan bahan pangan

oleh Tira Santia diperbarui 26 Mei 2020, 10:31 WIB
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah melakukan penegakan hukum 19 kasus penimbunan bahan pangan di beberapa wilayah.

“Saat ini Satgas baik pusat dan daerah sudah melakukan penegakan hukum kurang lebih sudah ada 19 kasus baik itu di wilayah-wilayah yang sudah saat ini proses dalam rangka untuk peradilan,” kata Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Winarto, saat mendampingi Menteri Perdagangan Agus suparmanto melakukan operasi pasar di Pasar Jatinegara, Selasa (26/5/2020).

Lanjut Winarto, penegakan hukum mengenai hal-hal ini belum dilakukan lagi karena pihaknya selalu memberikan peringatan terlebih dahulu. Supaya jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain-main dalam hal pangan, baik itu masalah penimbunan, permainan harga yang sangat tinggi, dan lain sebagainya.

“Sehingga akan kita selalu peringatkan baik itu pelaku usaha maupun masyarakat yang berkecimpung dalam hal itu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya dari Satgas Pangan akan selalu melakukan pengawalan, baik itu mengenai ketersediaan pendistribusian, maupun lainnya akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.

 


Selanjutnya

Gerakan Stabilisasi Pangan untuk Menjaga Ketersediaan Bahan Pokok Bagi Masyarakat. foto: istimewa

Tentunya dengan adanya penegakan hukum terkait pangan ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. 

“Kalau ada yang ditemukan maka kita akan mengingatkan kalau masih berlanjut kita akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya