YLKI: Pembukaan Mal 5 Juni Terlalu Dini dan Gegabah

Dibuka atau tidaknya mal nanti harus mengikuti peraturan pembatasan sosial yang berlaku.

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Mei 2020, 12:45 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kanan) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI juga telah mancabut nomor izin edar kedua produk tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, mengatakan mal diseluruh wilayah DKI Jakarta rencananya akan buka pada 5 Juni 2020.

"Rencana mal di buka mulai tanggal 5 Juni," kata Ellen beberapa waktu lalu.

Hal ini dilakukan beriringan dengan rencana dilonggarkannya PSBB DKI Jakarta setelah 4 Juni 2020 mendatang, jika dirasa penyebaran Corona di sana sudah melandai.

Kendati demikian, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai hal ini terlalu dini dan gegabah, melihat kondisi pengendalian Corona di Indonesia khususnya di Jakarta.

"Di Indonesi sampai detik ini belum bisa diklaim sebagai sudah bisa dikendalikan (kurva Covid-19) kecuali Jakarta yang bisa kendalikan sedikit sekali tapi posisinya sangat rawan. Jadi saya kira upaya untuk memberlakukan mal di 5 Juni itu terlalu dini dan gegabah," ujar Tulus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Lebih lanjut, menurut WHO, penerapan New Normal dapat dilakukan jika wabah Corona di suatu daerah sudah dapat dikendalikan. Namun jika belum, maka seharusnya pemberantasan Corona menjadi kunci dan fokus kebijakan saat ini.

"Saya paham ini konteksnya untuk menggerakkan ekonomi, tapi pengendalian Covid-19 itu harus jadi panglima. Ekonomi mengikuti saja," jelasnya.

Dengan demikian, dibuka atau tidaknya mal nanti harus mengikuti peraturan pembatasan sosial yang berlaku, karena itulah indikator utamanya. Jika PSBB sudah selesai, maka mal baru boleh dibuka, dengan catatan penerapannya harus patuh dengan protokol kesehatan.

Kemudian, pengawasan terhadap penerapan ini juga harus ketat, mengingat karakter masyarakat Indonesia yang sulit disiplin jika tidak ada hukum dan sanksi. Jika pengendalian prokotol kesehatan gagal, maka yang harus diberikan sanksi ialah operator penyelenggara.

"Misalnya ada cafe di mal itu melanggar protokol kesehatan, maka operatornya yang harus disanksi. Kalau di mal pelanggarannya masif, maka malnya harus ditutup," ujarnya.


Mal di Jakarta Mulai Buka Lagi 5 Juni 2020

Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, mengatakan bahwa mal diseluruh wilayah DKI Jakarta akan buka pada 5 Juni 2020.

“Rencana mal di buka mulai tanggal 5 Juni,” kata Ellen kepada Liputan6.com, Sabtu (23/5/2020).

Padahal beberapa waktu yang lalu, Ellen mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melihat infografis berjudul Pemulihan Ekonomi yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia secara bertahap. Salah satunya ditulis jika mal akan dibuka pada fase 2 yaitu pada 8 Juni 2020.

Tentu Ellen menanggapi positif hal tersebut, maka APPBI akan mengikuti arahan dari Pemerintah dan Gubernur DKI mengenai tanggal yang dipilih untuk mulai beroperasinya pusat belanja di DKI.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait detail mal mana saja yang akan dibuka, Ellen mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan.


Jelang Lebaran Tutup

Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Ditengah maraknya wabah COVID-19, beberapa pusat perbelanjaan masih normal didatangi masyarakat untuk sekedar berbelanja atau menghabiskan waktu di akhir pekan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Ellen mengungkapkan menjelang lebaran mal di DKI Jakarta mayoritas tutup. Hanya saja, ada beberapa kategori saja yang diperbolehkan sesuai aturan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).

“Mal di DKI tidak ada yang buka menjelang Lebaran, karena PSBB, yang buka hanya beberapa kategori yaitu farmasi, supermarket dan beberapa F&B take away,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menghimbau kepada Pusat belanja anggota APPBI-DKI agar menerapkan berbagai Standard Operating Procedure (SOP) atau protokol kesehatan yang berlaku.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya