Kemendag Bakal Setop Iklan Elektronik yang Berpotensi Kelabui Konsumen

Kementerian Perdagangan akan menghentikan iklan yang mengandung unsur mengelabui konsumen.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Mei 2020, 13:10 WIB
Iklan online. Dok: aokmarketing.com

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah wabah pandemi covid-19, perdagangan secara online atau melalui e-commerce meningkat. Namun, meskipun meningkat faktanya kehadiran perdagangan online ini menyebabkan beberapa masalah, salah satunya konsumen sering dirugikan atau dikecewakan.

Karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang dilihat saat melakukan pemesanan. Selain itu, juga marak konsumen yang dirugikan akibat barang yang dibeli memiliki kualitas yang rendah atau tidak memiliki izin dan bersertifikasi BPOM seperti kosmetik dan makanan.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan menghentikan iklan yang mengandung unsur mengelabui konsumen, dilansir dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, oleh Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Pada Pasal 19 (2), dijelaskan bahwa Penayangan Iklan Elektronik harus memenuhi ketentuan, yakni:

a. tidak mengelabui Konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga Barang dan/atau tarif Jasa, serta ketepatan waktu penerimaan Barang dan/atau Jasa.

b. tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap Barang dan/atau Jasa.

c. tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai Barang dan/atau Jasa.

d. memuat informasi mengenai risiko pemakaian Barang dan/atau Jasa.

e. tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.

f. menyediakan fungsi keluar dari tayangan Iklan Elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan Konsumen dalam menutup Iklan Elektronik dimaksud.

 


Lakukan Evaluasi

Setiap hari ada banyak calon pembeli prospektif yang mencari properti secara online. Untuk itu memasang iklan di media online menjadi salah satu cara yang ‘wajib’ dilakukan broker atau agen properti demi mempercepat penjualan. (Image: Rumah.com)

Sementara itu, terkait Pengawasan dan Penghentian Iklan Elektronik dituliskan pada Pasal 20 Pengawasan Iklan Elektronik dapat dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah, masyarakat dalam melakukan pengawasan, lalu dapat menyampaikan keluhan atas materi Iklan Elektronik kepada Pelaku Usaha dan/atau Direktur Jenderal PKTN.

Kemudian, Direktur Jenderal PKTN dapat membentuk tim teknis untuk melakukan evaluasi atas keluhan masyarakat.

Selanjutnya hasil evaluasi tim teknis berupa rekomendasi yang disampaikan kepada unit yang menangani pengawasan pada kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya