Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kini Lucinta Luna beserta barang bukti narkoba dan berkas-berkas terkait kasus dugaan narkobanya, sudah berada dalam tanggung jawab Kejaksaan.
Rencananya, sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna akan digelar perdana besok, Rabu (27/5/2020). Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Pambudi.
Baca Juga
Advertisement
"Lucinta sidang awal tanggal 27 Mei 2020," kata Agus, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).
Teleconfrence
Lantaran digelar di tengah pandemi Corona Covid-19, sidang akan digelar melalui teleconfrence bukan secara langsung. "Sekarang masih teleconfrence," lanjut Agus.
Advertisement
Kasus Dugaan Narkoba
Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tak sendiri, Lucinta Luna ditangkap bersama ketiga rekannya.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan dua butir pil ekstasi, lima butir tramadol, dan tujuh butir Riklona. Tes urine pun menyatakan Lucinta Luna positif narkoba, yakni benzodiazepine.
Ancaman Hukuman
Karena perbuatannya itu, Lucinta dijerat Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Advertisement