Liputan6.com, Jakarta Sistem Zonasi kembali diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Kehadiran sistem zonasi dianggap penting karena memiliki banyak manfaat bagi siswa dan dunia pendidikan. Beberapa diantaranya adalah:
Advertisement
- Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
- Pemerataan akses pendidikan
- Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama
- Peningkatan kapasitas guru
- Mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter)
- Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
- Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemda
Sistem zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah pun diminta untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. Pada PPDB Tahun 2020/2021 terdapat 4 Sistem pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, sistem perpindahan orang tua/wali dan prestasi. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) Sistem pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Perbedaan dari sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 dengan tahun lalu yang mencolok adalah kuota siswa yang diterima. Tahun 2019 lalu siswa yang diterima dari sistem zonasi sedikitnya 80% dari daya tampung sekolah, sekarang sedikitnya hanya 50%. Ini termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
Untuk persentase kuota sistem afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tidak mengalami perubahan. Masing-masing paling sedikit 15% (Afirmasi) dan paling banyak 5% (Sistem perpindahan tugas orang tua/wali).
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui sistem zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui sistem afirmasi atau sistem prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Mekanisme Daring pendaftaran PPDB kini menjadi tanggung pemerintah daerah. Terkait zonasi, jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.