Vitalia Sheysa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Narkoba yang Menjeratnya pada 10 Juni 2020

Sidang perdana kasus narkoba dugaan Vitalia Shesya tak akan digelar secara langsung melainkan teleconfrence.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 26 Mei 2020, 18:00 WIB
Sidang perdana kasus narkoba dugaan Vitalia Shesya tak akan digelar secara langsung melainkan teleconfrence. (https://www.instagram.com/p/B7sfmpslC5x/)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan narkoba yang menjerat Vitalia Shesya telah dinyatakan lengkap alias P21, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan siap untuk disidangkan. Rencananya, sidang perdana kasus dugaan narkoba Vitalia Shesya akan disidangkan bulan depan tepatnya pada tanggal 10 Juni 2020.

Hal itu diungkapkan Agus Pambudi selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat ditanya mengenai kelanjutan kasus hukum Vitalia Shesya.

"Vitalia Sheysa sidang awal 10 Juni 2020," ujar Agus Pambudi, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).


Teleconfrence

Vitalia Shesya bersama dengan kekasihnya Andre AW (33) ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Senin 24 Februari 2019 kemarin di Unit Apartemen The Mansion Kemayoran, Jakarta Utara. (Foto: Ady Anugrahadi)

Sama seperti Lucinta Luna, sidang perdana Vitalia Shesya tidak akan digelar secara langsung melainkan melalui teleconfrence. Hal itu dilakukan untuk menjalani prosedur di tengah pandemi Corona Covid-19.

"Via teleconfrence (sidang)," lanjut Agus.


Kasus Dugaan Naroba

Wajah lelah Vitalia Shesya usai menjalani proses assesment di Kantor BNN, Jakarta, Rabu(15/7/2015). Dari hasil pemeriksaan tersebut Vitalia Shesya dinyatakan positif memakai Narkoba. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vitalia Shesya, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vitalia Shesya ditangkap di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, 24 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB bersama kekasihnya berinisial AW.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan butir H-5, ekstasi dan sabu.


Ancaman Hukuman

Vitalia Shesya bersama dengan kekasihnya Andre AW (33) ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Senin 24 Februari 2019 kemarin di Unit Apartemen The Mansion Kemayoran, Jakarta Utara. (Foto: Ady Anugrahadi)

Atas perbuatannya tersebut, Vitalia Shesya dikenakan Undang-Undang Narkoba pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya