Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan narkoba yang menjerat Vitalia Shesya telah dinyatakan lengkap alias P21, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan siap untuk disidangkan. Rencananya, sidang perdana kasus dugaan narkoba Vitalia Shesya akan disidangkan bulan depan tepatnya pada tanggal 10 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan Agus Pambudi selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat ditanya mengenai kelanjutan kasus hukum Vitalia Shesya.
Baca Juga
Advertisement
"Vitalia Sheysa sidang awal 10 Juni 2020," ujar Agus Pambudi, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).
Teleconfrence
Sama seperti Lucinta Luna, sidang perdana Vitalia Shesya tidak akan digelar secara langsung melainkan melalui teleconfrence. Hal itu dilakukan untuk menjalani prosedur di tengah pandemi Corona Covid-19.
"Via teleconfrence (sidang)," lanjut Agus.
Advertisement
Kasus Dugaan Naroba
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vitalia Shesya, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vitalia Shesya ditangkap di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, 24 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB bersama kekasihnya berinisial AW.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan butir H-5, ekstasi dan sabu.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya tersebut, Vitalia Shesya dikenakan Undang-Undang Narkoba pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Advertisement