Top3 Berita Hari Ini: Bawa Helm Sendiri saat Naik Ojol dan Cara Urus SIKM

New normal saat pandemi harus dilakukan dengan disiplin. Bila tidak, penyebaran virus akan terus terjadi di saat obat ataupun vaksin belum ditemukan. Seandainya nanti diperbolehkan kembali menumpang ojo, lakukan prosedur standarnya.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 26 Mei 2020, 19:45 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta New normal saat pandemi harus dilakukan dengan disiplin. Bila tidak, penyebaran virus akan terus terjadi di saat obat ataupun vaksin belum ditemukan. Seandainya nanti diperbolehkan kembali menumpang ojo, lakukan prosedur standarnya. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Gunakan Ojek di Masa New Normal, Masyarakat Diimbau Pakai Helm Sendiri

Kementerian Kesehatan RI secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam panduan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan pencegahan virus Corona Covid-19 di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga memasuki masa new normal. Selengkapnya baca di sini.


2. Harus Punya SIKM Saat Masuk Jakarta, Begini Cara Mengurusnya

Masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota dan ingin kembali ke Jakarta harus memenuhi pesyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Selengkapnya baca di sini.


3. Ban Sebaiknya Diisi Nitrogen atau Angin Biasa?

Tekanan angin pada ban harus selalu diperhatikan. Tidak boleh berlebihan, tak boleh sampai kurang juga. Tekanan angin harus mengacu pada spesifikasi kendaraan.

Dikutip dari Federal Oil, Senin 25 Mei 2020, angin yang bisa digunakan untuk mengisi ban ada dua jenis, yaitu angin biasa dan nitrogen. Selengkapnya baca di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya