Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat atau perantau asal Jatim agar tidak kembali masuk ke Jakarta.
"Yang kemarin sempat mudik ke berbagai daerah di Jatim, jangan dulu kembali ke Jakarta. Selesaikan observasi dan sampai dinyatakan sehat dengan menunjukkan hasil rapid tes dan PCR tes. Sebaiknya tunggu situasi berangsur normal," ungkap Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa (26/5/2020).
Khofifah mengatakan, imbauan ini sesuai dengan apa yang diinstruksikan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan baru di Jakarta akibat munculnya klaster baru atau gelombang baru.
"Episentrum penyebaran Covid-19 ada di Jakarta, jangan sampai terjadi ledakan pasien positif Covid-19 lagi. Mohon untuk bersabar dan tidak gegabah," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
"DKI Jakarta juga tengah PSBB, dan telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang. Kecuali mendesak dan memang urusan dinas, dipersilahkan. Meski demikian semua protokol kesehatan tetap wajib dipenuhi," ia menambahkan.
Khofifah Indar Parawansa menuturkan, rezeki tidak hanya ada di Jakarta. Di kampung sekalipun, rezeki, nafkah, dan penghasilan tetap dapat diperoleh. Terlebih saat ini jumlah e-commerce pun semakin banyak dan tentunya membuka banyak peluang usaha dengan pasar yang jauh lebih luas.
"Pasca munculnya Covid-19, gelombang transformasi bisnis ke ranah daring atau online semakin cepat. Saya yakin jika kita bisa beradaptasi dengan cepat, maka peluang pun semakin besar," ujarnya.
"Terkait modal, saat ini banyak peluang usaha dengan menjadi reseller atau drop shipper tanpa butuh modal besar," ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Nekat Mudik, Jangan Harap Masuk Jakarta dengan Mudah
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan koordinasi untuk memperketat pengawasan arus balik dari daerah ke Jakarta usai mudik Lebaran ditengah pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, Kemenhub konsisten terus melarang mudik, begitu juga dengan arus baliknya, sesuai dengan aturan di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas Nomor 4/2020.
"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang, yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas Nomor 4/2020," ujar Adita dalam keterangan pers, sebagaimana ditulis Selasa (26/5/2020).
Adapun, langkat pengetatan pengawasan transportasi tersebut akan diatur dalam 3 fase, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri," jelas Adita.
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Koordinasi
Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," pungkas Adita.