Liputan6.com, Jakarta PSBB masih berlaku di Jakarta. Untuk masukd dan keluar Jakarta, masyarakat harus memiliki SIKM. Bila tidak akan disuruh putar balik atau dikarantina. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Harus Punya SIKM Saat Masuk Jakarta, Begini Cara Mengurusnya
Advertisement
Masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota dan ingin kembali ke Jakarta harus memenuhi pesyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Selengkapnya baca di sini.
2. Gunakan Ojek di Masa New Normal, Masyarakat Diimbau Pakai Helm Sendiri
Kementerian Kesehatan RI secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam panduan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan pencegahan virus Corona Covid-19 di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga memasuki masa new normal. Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
3. Berusia 1 Abad, Rental Mobil Ini Kandas Dihantam Corona Covid-19
Pandemi virus Corona atau Covid-19 benar-benar menghantam berbagai lini industri. Salah satunya, adalah pasar otomotif, yang ternyata tidak hanya berpengaruh terhadap penjualan mobil atau motor, tapi juga bisnis penyewaan mobil.
Bahkan, rental mobil raksasa, Hertz akhirnya mengalami kebangkrutan, setelah beberapa lama bertahan di tengah kondisi wabah yang masih terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Amerika Serikat. Selengkapnya baca di sini.