Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mensyaratkan, pekerja tidak boleh terlalu lelah dalam protokol kesehatan di era new normal, agar perusahaan dapat menjalankan bisnisnya kembali. Hal ini untuk mencegah menurunnya imunitas tubuh pekerja di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu protokol kesehatan ini, menyarankan agar perusahaan meniadakan sistem lembur.
Advertisement
Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Keputusan Menkes tersebut bisa diakses di laman kemenkes.
Antara melansir Selasa (26/5/2020), keputusan Menkes soal new normal itu juga menganjurkan, agar meniadakan sistem sif pada malam hari jika memungkinkan.
Namun, apabila masih mengharuskan adanya sif kerja malam-pagi, perlu diatur agar pekerja yang mendapat giliran berusia kurang dari 50 tahun. Ini untuk mengurangi risiko terkena Covid-19 ketika imunitas turun.
Peraturan tersebut mengatur agar manajemen perusahaan membuat kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19. Ketentuan tersebut mengharuskan pihak manajemen untuk memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
Manajemen perusahaan juga diharuskan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan, dalam era new normal ini.
Pekerja yang Masuk dari Kantor Diatur
Pemerintah juga melarang keras perlakuan terhadap kasus positif sebagai suatu stigma dan mengimbau untuk pengaturan kerja dari rumah (work from home).
Perusahaan diharuskan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja mana saja yang dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.
Bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor selama PSBB berlangsung, maka dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dengan menggunakan thermo gun, dan sebelum masuk kerja menerapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit virus Corona baru.
Selain itu, pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Pekerja juga diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Advertisement
Atur Gizi Pekerja dan Kesehatan Kantor
Perusahaan juga wajib mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan, dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta lingkungan yang bersih. Pihak manajemen harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai setiap empat jam sekali, terutama benda yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan juga wajib menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, dan melakukan pembersihan filter AC.
Pembatasan Jarak Fisik
Selain itu, perusahaan wajib menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).
Setiap pekerja yang datang ke kantor juga harus menerapkan pembatasan jarak fisik dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja seperti meja kerja, kursi, kantin, dan lain-lain.
Perusahaan wajib memberikan edukasi secara intensif kepada pekerjanya mengenai penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta informasi yang tepat dalam mengenali dan memahami penyakit Covid-19 beserta penanganannya.
Penulis: Rita Ayuningtyas, News Liputan6, published 27/5/2020
Advertisement