Petugas gabungan memeriksa KTP Banten milik pengendara saat penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengetatan bagi para calon pendatang usai mudik Lebaran 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas memeriksa KTP pengendara berplat daerah saat penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Masyarakat yang akan memasuki Jakarta wajib mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), jika tidak akan diminta putar balik. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker saat penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengetatan bagi para calon pendatang usai mudik Lebaran 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas memeriksa KTP pengendara berplat daerah saat penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Masyarakat yang akan memasuki Jakarta wajib mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), jika tidak akan diminta putar balik. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas gabungan saat penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengetatan bagi para calon pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. (merdeka.com/Arie Basuki)
Angota Brimob bersama tim gabungan melakukan penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Masyarakat yang akan memasuki Jakarta wajib mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), jika tidak akan diminta putar balik. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker saat penyekatan kendaraan menuju Jakarta di Kelapa Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/05/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengetatan bagi para calon pendatang usai mudik Lebaran 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)