Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, mengatakan mal di seluruh wilayah DKI Jakarta rencananya akan buka pada 5 Juni 2020. Jika mal-mal akan dibuka 5 Juni mendatang, bagaimana dengan pusat perbelanjaan lain seperti Pasar Tanah Abang?
Promotion Manager Tanah Abang Blok A Hery Supriyatna menyatakan, rencana pembukaan kembali Pasar Tanah Abang akan mengikuti keputusan dan instruksi dari PD Pasar Jaya selaku operator pasar di seluruh Jakarta.
Advertisement
"Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak Perumda Pasar Jaya. Tapi kami sudah siapkan terkait protokol kesehatannya," ujar Hery saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut, protokol kesehatan yang disiapkan meliputi penerapan area wajib masker, sarana cuci tangan, pengukuran suhu, himbauan untuk jaga jarak, pembatasan pintu akses masuk ke dalam gedung hingga penyemprotan disinfektan area gedung sebelum pasar dibuka.
Para pedagang pasar Tanah Abang juga sudah mendapatkan informasi soal protokol kesehatan ini dan mengambil langkah untuk mengikuti anjuran dari pemerintah.
Hery bilang, jika nanti Pasar Tanah Abang dibuka kembali, akan ada pembatasan jam operasional yang juga menyesuaikan dengan perintah penerapan protokol kesehatan dari pemerintah.
"Jam operasional saja yang dibatasi. Kami akan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari Perumda Pasar Jaya," tutup Hery.
Mal Wajib Siapkan Protokol Kesehatan Saat Buka 5 Juni
Sebelumnya, ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, mendesak pihak pengelola mal di Jakarta untuk menetapkan protokol kesehatan saat membuka kembali kegiatan operasinya pada 5 Juni 2020.
"Protokol kesehatan harus ditetapkan ke semua, penjual dan pembeli atau pengunjung mal. Penjual harus mempersiapkan semua peralatan protokol kesehatan, demikian juga dengan pengunjung," ujar Piter kepada Liputan6.com, Rabu (27/5/2020).
Menurut dia, penerapan aturan tersebut akan lebih mudah diimplementasikan di pusat perbelanjaan daripada di pasar tradisional atau kaki lima. Sebab, ia percaya pengelola mal dapat lebih tegas melakukan pengawasan ketimbang para oknum yang ada di jalanan.
Berkaca pada situasi tersebut, Piter mengaku dilematis atas keputusan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang mencabut aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni 2020 mendatang.
BACA JUGA
Sebab menurutnya, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB maupun menyudahinya bagai dua sisi mata pisau, sama-sama berisiko.
"Kalau dilaksanakan PSBB tanpa kejelasan sampai kapan, perekonomian bisa mati. Masyarakat juga yang akan jadi korbannya, terkena PHK dan sebagainya. Di sisi lain, melonggarkan apalagi mencabut PSBB juga ada risiko penyebaran wabah," tuturnya.
Oleh karenanya, ia pun meminta kepada semua pihak untuk disiplin dalam menyikapi situasi new normal nanti. Dia berharap kedisiplinan tersebut dapat memperbaiki kondisi ekonomi nasional pasca masa pandemi virus corona.
"Kata kuncinya Ada di disiplin masyarakat. PSBB tanpa kedisiplinan sama saja bohong. Sementara pelonggaran PSBB yang diikuti kedisiplinan bisa jadi akan menahan penularan," imbuh Piter.
Advertisement