DKI Siapkan Protap COVID-19 Hadapi New Normal di Sektor Pariwisata

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyiapkan prosedur tetap atau protap untuk kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi keadaan normal baru.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Mei 2020, 14:32 WIB
Pengecekan suhu tubuh dan kewajiban menggunakan masker ketika memasuki kantor Bank BRI.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyiapkan prosedur tetap atau protap untuk kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi keadaan normal baru (new normal).

"Yang terpenting, saat ini saya dan teman-teman asosiasi sama pihak terkait lagi siapin protapnya untuk kegiatan new normal itu seperti apa? Kita sih bilangnya protokol COVID-19," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Cucu mengatakan penyusunan protap atau protokol COVID-19 itu masih berlangsung mengingat banyaknya sektor yang ada di lingkup Disparekraf.

Di bidang pariwisata terdapat 18 sektor yang memiliki perlakuan berbeda-beda. Contoh sektor hiburan terdapat diskotek, karaoke, objek wisata, arena bermain, dan MICE (pertemuan, insentif, konvensi dan pameran).

"Sampai saat ini masih dalam proses penyusunan, ada beberapa yang selesai, ada beberapa yang masih dibahas," kata Cucu.

Dalam penyusunan ini, pihaknya mengacu dari pengalaman-pengalaman negara yang sudah melakukan pelonggaran karantina wilayah (lockdown) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Itu kan ada kaidah-kaidah baru mencegah penyebaran virus COVID-19. Nah ini yang kita susun bareng sesuai situasi dan kondisi yang ada di Jakarta," kata Cucu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


2 Minggu Penentu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau penerapan prosedur standar normal baru di sarana publik di MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020) mengatakan dua minggu ke depan akan menjadi masa penentuan apakah PSBB di DKI Jakarta akan berakhir menuju kondisi normal baru atau masih tetap harus diberlakukan.

Anies juga menyebutkan, ketaatan warga menjalani protokol kesehatan penanganan COVID-19 sesuai aturan PSBB periode ketiga, menjadi kunci ibu kota menghadapi transisi masa normal baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan sudah diperpanjang tiga kali hingga 4 Juni 2020.

Hingga Rabu siang pukul 13.49 WIB, kasus terkonfirmasi COVID-19 positif di DKI Jakarta sebanyak 6.689 orang, dengan 1.678 orang dinyatakan sembuh, 2.044 orang dirawat, 2.459 orang menjalani isolasi mandiri dan 508 orang meninggal dunia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya