Liputan6.com, Jakarta - Direktur Timur Tengah di Kementerian Luar Negeri Achmad Rizal Purnama menyatakan, belum ada infomasi keputusan apapun dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2020.
"Hingga hari ini kami sudah berkomunikasi dengan Kedubes Arab Saudi di jakarta maupun perwakilan kita di Arab Saudi, baik di Jeddah dan Riyadh," ujar Rizal dalam konferensi pers bersama awak media yang dilangsungkan secara virtual pada Rabu (27/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
"Hingga saat ini belum ada informasi atau keputusan apapun dari pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji," tambahnya.
Rizal mengakui pihaknya sudah mendengar adanya pelonggaran kebijakan atau relaksasi terkait ibadah di masjid yang telah diumumkan pemerintah Saudi dan mulai berlaku pada 31 Mei.
Masjid-masjid di Saudi akan mulai dibuka kecuali di Makkah. Protokol kesehatan akan tetap diterapkan ketat -- 20 menit sebelum adzan baru dibuka, dan 20 menit setelah salat akan ditutup kembali.
"Itu adalah perkembangan kebijakan terakhir.Terkait ibadah haji hingga saat ini belum ada perkembangan apapun dari pemerintah Saudi."
"Memang kita tahu pemerintah Saudi telah membentuk komite tingkat tinggi yang dipimpin Raja Salman sendiri untul memutuskan hal ini," jelas Rizal.
"Tapi sampai hari ini keputusan belum dikeluarkan. Tentu yg akan mengikuti teman-teman di Kementerian Agama yang terkait erat dengan pelaksanaan ibadah haji, meskipun komunikasi diplomatik berada di Kementerian Luar negeri."
Simak video pilihan berikut:
Arab Saudi Larang Warganya Keluar Rumah Selama Idul Fitri
Arab Saudi memberlakukan peraturan yang mengharuskan seluruh warganya tetap berada dalam rumah selama 24 jam pada libur Idul Fitri 23-27 Mei. Selama masa itu, warga Arab Saudi dilarang melakukan aktivitas di luar rumah.
Dilansir dari Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi penyebaran Virus Corona COVID-19.
Saat ini, aktivitas warga seperti kegiatan ekonomi masih akan tetap terbuka dan mereka dapat bergerak di luar rumah antara pukul 9.00 hingga 17.00.
Namun, ketentuan aktivitas luar tersebut tidak berlaku di Kota Suci Mekah, yang kini berada di bawah jam malam penuh.
Dalam jam aktivitas di luar, warga Arab Saudi hanya akan diizinkan meninggalkan rumah untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok dan untuk keperluan medis.
Advertisement