Pemerintah Diminta Antisipasi Luapan Penumpang Angkutan Saat New Normal

Pemerintah harus membuat rencana antisipasi adanya luapan penumpang di angkutan umum jelang diberlakukannya New Normal.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Mei 2020, 17:40 WIB
Penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi sekaligus Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Barat Muhamad Isnaeni menilai, pemerintah harus membuat rencana antisipasi adanya luapan penumpang di angkutan umum jelang diberlakukannya New Normal.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penularan virus di transportasi umum. Jadi, rencana ini harus dibuat dengan matang, tidak cuma penerapan protokol kesehatannya saja.

"New Normal ke depan di Jabodetabek karena penerapan protokol physical distancing ini 50 persen (kuota dalam transportasi), perlu ada rencana darurat seandainya terjadi penumpukan angkutan perkotaan," ujar Isnaeni dalam diskusi virtual, Rabu (27/5/2020).

Lebih lanjut, perlu ada penanganan khusus yang disosialisasikan di beragam transportasi umum. Transportasi dianggap sebagai kebutuhan turunan sehingga aktivitas yang akan dibuka ke depannya juga harus dilakukan secara bertahap.

Misalnya di suatu perusahaan, penerapan jam kerja bisa diatur 2 hari sekali untuk mengurangi kapasitas angkutan.

"Protokol perusahaan harus ada penyekatan karyawan, lalu masuk 2 hari sekali, itu mampu kurangi kapasitas angkutan," jelasnya.


Operasional Angkutan

Penumpang berada di dalam kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (17/2/2020). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hanya 35 persen penduduk Jakarta yang intensif menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, saat ini operasional transportasi umum diberlakukan sesuai dengan adanya PSBB. Beragam moda transportasi seperti KRL, Transjakarta, MRT hingga LRT membatasi jam operasional mereka dengan waktu tunggu yang jauh lebih lama serta armada yang tidak banyak.

Di dalam kendaraan, diterapkan aturan physical distancing dengan pemasangan tanda dilarang duduk dan penyekatan di kursi yang tersedia.

Antrian pun diatur dalam jarak sedekimian rupa, meskipun pada kenyataannya masih banyak penumpang yang berdesakan demi naik kendaraan agar tidak menunggu lebih lama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya