Liputan6.com, Jakarta Empat provinsi serta 25 kabupaten dan kota di Indonesia bersiap menghadapi fase kehidupan baru di tengah pandemi Corona yang masih menghantam dunia: new normal. Langkah ini sejurus dengan indeks penularan virus corona (R0) di bawah angka satu di masing-masing daerah tersebut.
New normal menurut Profesor Wiku Adisasmita selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, adalah sebuah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun hal yang membedakannya adalah penekanan dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Advertisement
Langkah ini nantinya akan dibarengi dengan menerjunkan personel TNI-Polri. Sebanyak 340 ribu personel akan mengawal disiplin masyarakat dalam menjalankan fase kehidupan new normal. Nantinya personel-personel tersebut akan mengawasi 1.800 titik keramaian mulai dari pasar, mal, hingga tempat wisata.
Meski demikian, pemerintah memastikan aparat TNI-Polri akan menggunakan pendekatan persuasif saat mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan virus corona. Jika ada masyarakat yang tidak patuh mengikuti protokol kesehatan, maka TNI-Polri akan menyerahkannya ke sekuriti.
"Ketika masyarakat yang tadi katakan ngeyel atau tidak patuh maka aparat keamanan akan menyerahkan kepada sekuriti. Sekuriti apakah itu di tempat di pasar atau di tempat-tempat tertentu," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Dia meyakini cara ini tidak menimbulkan ketegangan antara aparat keamanan dengan masyarakat. Kendati begitu, masyarakat juga diimbau agar tak mudah terpancing apabila diingatkan aparat keamanan untuk memakai masker, menjaga jarak, dan tak berkerumun.
"Mudah-mudahan tidak terjadi (ketegangan) dan seluruhnya bisa sabar, bisa menahan diri. Jangan gara-gara persoalan sepele lantas menimbulkan ketegangan," kata Doni soal new normal.
Guru Besar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan, penerapan pola new normal tidak bisa dilakukan dengan segera dan tanpa perhitungan.
Langkah tersebut bisa diterapkan dengan melalui berbagai pendahuluan, misalnya saja indikator apakah daerah tersebut benar-benar sudah bisa dilonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini diterapkan dengan mengacu kepada statistik warga yang terpapar di wilayah tersebut.
Selain itu juga perlu adanya pelatihan atau sosialisasi sehingga masyarakat benar-benar memahami dan mengikuti protokol kesehatan dalam new normal tersebut.
"Kalau nanti di sektor industri mau ada yang mau bekerja bagaimana supaya bisa jaraknya dijaga dan itu semuanya harus dipersiapkan, tapi kapan mulainya itu tergantung apakah indikator- indikator untuk pengurangan PSBB ini sudah terpenuhi belum. Kalau belum terpenuhi, ya belum bisa diimplementasikan," kata Pandu saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (27/5/2020).
Tidak hanya sektor industri, namun berbagai macam sektor haruslah memiliki persiapan untuk menyongsong new normal tersebut.
"Ini bentuk persiapan matang untuk menuju new normal. Kejadiannya kapan kita belum tahu kapan, itu baru perencanaan seandainya tanggal 4 terjadi ya harus disiapkan dari sekarang. Tapi kalau belum terjadi masih banyak waktu untuk menyiapkan," ujar Pandu.
"Kalau ada usaha atau pabrik belum siap, ya jangan dipaksakan walaupun sudah diizinkan, jangan memaksa," Pandu menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mengayuh Dayung di Dua Karang
Sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, mengatakan wacana new normal yang digaungkan pemerintah menjadi semacam jawaban dari dilema yang dihadapi pemerintah. Imam mengibaratkan pemerintah tengah mendayung di antara dua karang, artinya pemerintah ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan berskala makro, namun di sisi lain ada dampak ekononomi yang mengancam.
Pemerintah, menurut Imam, harus memiliki protokol yang jelas dalam penerapan new normal nantinya. Dia mencontohkan dalam sektor perdagangan.
"Bagaimana berdagang itu dilakukan yaitu protokol kesehatannya harus jelas. Kalau itu misalnya berada di pasar tradisional itu bisa enggak dibatasi, bisa enggak tata ruangnya dire-organisasi sehingga aktivitas itu bisa tetap dilakukan tetapi protokol-protokol kesehatan yang paling dasar itu juga harus diterapkan," ujar Imam.
"Misalnya para pedagang sebelum berdagang harus cuci tangan, semua pedagang itu menggunakan masker, disediakan fasilitas wastafel misalnya, yang memungkinkan orang untuk mencuci tangan secara rutin. Banyak sekali yang seharusnya protokol kesehatan di masing-masing tempat itu dirinci dulu," dia menambahkan.
Terkait dengan kapan pelaksanaan new normal ini, Imam menyoroti dua hal, pertama soal timing dan penegakan hukum. Terlebih saat ini pemerintah tengah dihadapkan dengan arus balik lebaran. "Ini pengaruhnya seperti apa, karena orang perjalanan jauh dan banyak jumlahnya," kata Imam.
Imam kembali menekankan perlunya pemerintah merinci protokol-protokol kesehatan yang akan mengawal new normal di masyarakat. Protokol tersebut nantinya merinci berbagai macam sektor, tidak hanya ekonomi, tapi juga pendidikan, transportasi publik, dan sarana lainnya.
"Tetapi sebelum itu dilepas, pertama protokol kesehatan secara detailnya harus disusun dulu, kan beda-beda antara protokol kesehatan untuk di kantoran, dengan orang di transportasi atau publik, atau di pasar tradisional. Pasar tradisional sama mal saja beda protokolnya," jelas Imam.
Penegakan disiplin di mal dan pasar tradisional, Imam mencontohkan, jelas berbeda. "Kemudian di masjid, kalau masjid itu dibolehkan untuk berjamaah siapa yang akan mengatur, tentara atau polisi? Jadi, itu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mengaturnya," kata dia.
Imam khawatir bila salah perhitungan penerapan new normal akan berdampak diskriminatif. "Jangan sampai mal dibuka, pasar tradisional tidak diawasi atau bahkan masih dilarang. Masa mal dibuka tapi masjid-masjid ditutup. Sementara kalau orang nonton bioskop dibuka, di mal kan ada bioskopnya sementara kita sunatan, kawinan, enggak boleh," beber Imam.
Advertisement
Tidak Buru-Buru
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan protokol kenormalan baru (new normal). Puan meminta pemerintah membuat aturan yang matang.
"Jangan sampai teknis protokol-nya disiapkan secara terburu-buru sehingga tidak matang dan malah memunculkan kebingungan baru di masyarakat," ujar Puan, Rabu (27/5/2020).
Puan mengatakan, protokol new normal ini akan beda setiap kegiatan dan lokasi. Protokol di pasar, pusat perbelanjaan akan berbeda dengan sekolah atau tempat kerja.
Politikus PDIP itu mengingatkan WHO telah menyusun pertimbangan bagi negara-negara sebelum menerapkan kehidupan normal baru.
"Seperti kemampuan untuk mengendalikan transmisi virus Corona; kemudian kemampuan Rumah Sakit untuk menguji, mengisolasi serta menangani tiap kasus dan melacak tiap kontak," kata Puan.
Dia juga meminta kajian ilmiah penerapan new normal harus dilakukan secara mendalam sebagai acuan pengambilan kebijakan. Pemerintah perlu transparansi data untuk menjelaskan posisi dalam kurva pandemi dan perkembangan ke depan.
"Sehingga rakyat mengetahui jelas mengapa disusun protokol kenormalan baru," kata Puan.
Sejalan dengan Imam Prasodjo, Puan meminta protokol normal baru ini juga siapkan skenario jika muncul gelombang baru penyebaran Covid-19.
"Harus benar-benar lengkap rincian antisipasi dan langkah-langkahnya. Termasuk pihak mana saja yang bertanggungjawab atas setiap tindakan," kata Puan.
"Kesemuanya nanti harus dilakukan secara disiplin. Baik dari aparat pemerintah yang mengawasi, maupun juga disiplin dari warga," pungkasnya.
Perbaiki Tatanan Ekonomi
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan, skema new normal atau kenormalan baru penting untuk segera diterapkan. Cara ini diyakini dapat memperbaiki tatanan perekonomian nasional yang tengah terpuruk akibat pandemi covid-19.
"Ini (new normal) memang kebijakan yang harus jalan, toh kemudian cepat kembali beraktivitas. Ini bagian dari relaksasi," kata Halim saat menggelar video conference, Rabu (27/5).
Menurutnya, saat sejumlah daerah serempak memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maka tingkat pertumbuhan ekonomi domestik ikut terpangkas. Sehingga diperlukan proses recovery secara tepat melalui kenormalan baru.
Kendati demikian, pihaknya mengakui adanya new normal tidak serta-merta mengantarkan ekonomi domestik seperti sediakala atau kondisi saat pandemi belum melanda wilayah Indonesia. Setidaknya skema ini akan terus berprogres memperbaiki tatanan ekonomi yang rusak.
"Maka dari itu diistilahkan new normal dengan tatanan baru. Misalnya perkantoran ada tatanan baru bagaimana mulai kerja dan seterusnya," pungkas dia.
Di satu sisi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam halal bihalal virtual dengan wartawan, Rabu (27/5/2020), menyampaikan bahwa tidak semua industri dapat beradaptasi dengan cepat terhadap normal baru.
Sebab, banyak industri yang masih beroperasi secara konvensional dengan mengandalkan kinerja dari sumber daya manusia. Sehingga, dengan adanya protokol baru terkait upaya memitigasi persebaran Covid-19 di lingkungan kerja nantinya, akan turut mempengaruhi produktivitas industri tersebut.
Agus menjelaskan, di masa-masa normal, sebuah industri diperbolehkan untuk melibatkan 100 persen dari pekerja, karena ada protokol kesehatan yang baru yang berkaitan dengan new normal, khususnya berkaitan dengan physical distancing. Maka industri pun diwajibkan untuk melakukan penyesuaian.
"Jadi industri hanya bisa mempekerjakan 50 persen pekerjanya di satu waktu, tentu itu akan mempengaruhi proses produksi, akan mempengaruhi dari proses produktivitas yang pada gilirannya juga akan mempengaruhi time frame dari target," ujarnya.
Advertisement
Datfar 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota Menyambut New Normal
Adapun empat provinsi yang bersiap memasuki era new normal yakni, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.
Sementara 25 kabupaten/kota berdasarkan data dari Sekretariat Presiden antara lain:
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2020) mengatakan New Normal merupakan suatu kehidupan dengan kebiasaan baru, aktivitas baru di mana masyarakat diminta berdamai dan beradaptasi dengan virus corona Covid-19.
"Kita tidak mungkin berdiam diri terus di rumah, mungkin sudah banyak yang protes, jenuh, apalagi menyangkut persoalan ekonomi," kata Gubernur.
Pemberlakukan konsep new normal ini, lanjutnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sembari menunggu vaksin Covid-19 ditemukan.
Pemerintah Sumbar saat ini akan menyosialisasikan konsep new normal kepada masyarakat, dan akan memberitahukan apa-apa saja aturan yang mesti dipatuhi saat pemberlakuannya.
Gubernur menyebut, saat ini warga Sumbar yang terjangkit Covid-19 mulai menunjukkan grafik yang cenderung menurun.
Namun di Kota Padang, jelasnya agak sulit sebab orang yang berjualan selama masa inkubasi sudah banyak bertemu orang dan belanja.
"Kecuali di Padang, dari belasan kluster sudah banyak yang berhenti dan terputus," ujarnya.
Di Kabupaten Bogor, pemerintah daerah setempat tidak akan menerapkan skenario new normal dalam waktu dekat. Hal ini lantaran kasus Covid-19 belum bisa ditekan di wilayah itu.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, diperlukan analisis epidemiologi secara hati-hati sebelum menjalankan skenario mengubah perilaku masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama, analisis epidemiologi dimana kita harus mencermati dengan hati-hati kondisi grafik positif Covid-19, apakah penurunan ini benar-benar telah terjadi atau sementara," ujar Ade Yasin, Rabu (27/5/2020).
Meskipun kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor melambat, namun berdasarkan laju reproduksi virus (R0) dan jumlah reproduksi kasus (RT) sampai dengan 19 Mei 2020, angka RT maupun R0 di Kabupaten Bogor berada dikisaran 1,2. Artinya, penularan virus corona belum terkendali.
"Jadi kita harus benar-benar menganalisis R0 dari satu orang ke orang lainnya," terang Ketua DPW Jabar Partai Persatuan Pembangunan ini.
Saat ini, pihaknya tengah berupaya untuk menekan angka R0 hingga di bawah 1. Menurutnya, upaya dilakukan adalah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai 29 Mei 2020.
"PSBB III Kabupaten Bogor akan berakhir tanggal 26 Mei 2020, namun kami memutuskan untuk memperpanjang hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan PSBB Jawa Barat," kata Ade.