Liputan6.com, Surabaya Pemkot Surabaya menolak usulan pembentukan Gugus Tugas Covid-19 tingkat kelurahan. Alasannya, kelurahan memiliki fungsi yang sama dengan kecamatan, yakni koordinatif.
“Fungsi keduanya sama, padahal yang dibutuhkan itu eksekutor di lapangan yaitu warga sendiri,” ujar Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Meskipun demikian, ia memastikan kelurahan tetap bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Gugus Tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo di tingkat RW supaya berjalan sesuai aturan yang ada. Kegiatan
Ia menuturkan Gugus Tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo berbasis masyarakat atau warga sebab memang sudah saatnya warga dilibatkan secara optimal. Sebab, penyelesaian Corona Covid-19 tidak bisa ditangani oleh Pemkot Surabaya saja, melainkan harus bersama-sama dengan warga.
“Ketika di tingkat kota ada Satuan Gugus Tugas, maka hal itu juga diimplementasikan di tingkat RW atau kampung,” ucapnya.