Jakarta - Usai menjalani swaisolasi selama kurang lebih 2 bulan, masyarakat Indonesia kini bakal berhadapan dengan new normal. Dalam kondisi ini, kita akan beraktivitas seperti biasa, termasuk ke kantor untuk bekerja, meski pandemi virus Corona belum berakhir.
Meski tetap ada protokol dan pembatasan, kamu tetap harus berhati-hati dan berusaha untuk melindungi diri dari infeksi virus Corona dalam kondisi new normal. Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto berpendapat, besarnya populasi dan mobilitas pekerja berkontribusi besar dalam penularan COVID-19. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya melakukan pembatasan.
Advertisement
Agar roda perekonomian tetap berjalan, new normal harus dilakukan. Namun, untuk menjaga masyarakat Indonesia tetap terlindung dan sehat, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomo HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal,” katanya kepada Liputan6.com.
Ketentuan dan Protokol
Jika kita harus bekerja seperti biasa di kantor setelah PSBB berakhir, kita bisa mengikuti ketentuan dan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah Kementerian Kesehatan RI.
Tentu, protokol ini dibuat untuk melindungi diri kita dari terpapar virus corona covid-19. Sebab, hingga masih belum ditemukan vaksin yang bisa membunuh virus ini.
Apa sajakah protokol tersebut?
Advertisement
Ketentuan Bagi Pekerja Esensial
1. Lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19.
2. Atur waktu kerja tidak terlalu panjang, apalagi lembur. Hal ini dapat mengakibatkan kekurangan waktu untuk beristirahat yang bisa menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
3. Bagi pekerja shift, bagi shift, tiadakan shift 3, dimana waktu kerja dimulai pada malam hingga pagi hari. Juga, Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
Ketentuan Bagi Pekerja Esensial
4. Wajib mengenakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah selama berada di tempat kerja.
5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. Perbanyak makan buah-buahan, terutama yang mengandung vitamin C, seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk mempertahankan daya tahan tubuh.
6. Pastikan kantormu memiliki fasilitas kesehatan dan tempat kerja yang aman dan sehat.
#ChangeMaker
Disadur dari Fimela.com (Karla Farhana)
Advertisement