FOTO: Intip Tempat Karantina untuk Pendatang Tanpa SIKM

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

oleh Johan Fatzry diperbarui 27 Mei 2020, 19:00 WIB
Intip Tempat Karantina untuk Pendatang Tanpa SIKM
Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.
Suasana tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pemkot Jakarta Pusat menyiapkan gedung tersebut sebagai tempat karantina bagi pendatang tanpa memiliki SIKM sesuai Pergub DKI 47/2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas mengecek tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pemkot Jakarta Pusat menyiapkan gedung tersebut sebagai tempat karantina bagi pendatang tanpa memiliki SIKM sesuai Pergub DKI 47/2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mengecek tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mengecek tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mengecek tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mengecek tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas mengecek tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pemkot Jakarta Pusat menyiapkan gedung tersebut sebagai tempat karantina bagi pendatang tanpa memiliki SIKM sesuai Pergub DKI 47/2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya