Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 sampai 30 Juni 2020. Keputusan ini dibuat berdasarkan laporan perkembangan penanggulangan Corona Covid-19 di lima kabupaten kota.
"Yang mendasari keputusan tersebut adalah kondisi kesehatan masyarakat," ujar Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY seusai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut terhadap Status Tanggap Darurat DI Yogyakarta oleh Gubernur beserta jajaran Forkopimda DI Yogyakarta di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Ia menuturkan, saat ini, penularan Corona Covid-19 masih terjadi, walaupun dalam dua hari terakhir, DI Yogyakarta tidak memiliki penambahan kasus positif. Pemantauan masih akan dilakukan untuk menjadi dasar regulasi penetapan kondisi DI Yogyakarta.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Aji, selain kondisi kesehatan, pertimbangan sosial ekonomi kabupaten dan kota juga menjadi indikator penetapan status kondisi DI Yogyakarta.
Ia mengungkapkan perpanjangan status tanggap darurat ini juga menjadi cara mempersiapkan diri jika suatu ketika pemerintah pusat menerapkan kebijakan new normal atau normal baru.
"Jika sistem itu harus diterapkan, masyarakat sudah siap menjalankan dan tidak menimbulkan masalah baru," ucapnya.
Meskipun demikian, jika new normal dijalankan saat ini, DI Yogyakarta belum siap. Aji memperkirakan paling cepat new normal di DI Yogyakarta baru bisa diterapkan pada Juli mendatang dengan memperhatikan hasil evaluasi akhir tanggap darurat.
Ia menilai new normal bisa dilakukan di DI Yogyakarta jika kemungkinan penularan Corona Covid-19 sudah bisa dibatasi.