Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, untuk bisa mendapatkan akses keluar masuk DKI Jakarta, masyarakat diwajibkan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 47/2020 tentang SIKM.
Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat dapat mengakses situs web resmi SIKM. Namun demikian, pembuatan SIKM dinilai sulit karena masalah server. hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah.
Advertisement
"Sempet diskusi, SIKM ini susah nggak dibuatnya. Sempat saya coba, eh susah, prosesnya mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Bagaimana punya dokumen yang comply tapi sulit aksesnya," ujar Irfan dalam diskusi daring, Rabu (27/5/2020).
Server website SIKM dinilai tidak kuat menampung akses dari banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan surat tersebut. Apalagi, SIKM diberikan khusus dan unik hanya kepada 1 orang.
"Ini memang unik diberikannya per person. Jadi kalau misalnya di mobil (di perjalanan) ada 5 orang, ya, harus ada 5 SIKM," lanjutnya.
Saran
Sigit kemudian menyarankan alternatif bagi orang yang ingin mendapatkan surat tanpa sulit, yaitu dengan perndaftaran rombongan, misalnya dari perusahaan tertentu sehingga lebih mudah mendapatkan SIKM.
Adapun hingga H+2 Lebaran, sudah ada 200 ribu orang yang mengunjungi situs web pembuatan SIKM.
“Pada hari Lebaran kedua atau Senin lalu, saya dapat informasi dari Pak Kadishub DKI itu ada sekitar 200 ribu orang yang mengakses website, tapi baru melihat-lihat saja, belum mengurus," kata Sigit.
Advertisement