Liputan6.com, Jakarta - Pada 12 Mei 2020, Syahrini melayangkan laporan ke Krimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.
Terlapornya merupakan pemilik akun @danunyinyir99. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei lalu.
"Ini berhasil diamankan di daerah Jawa Timur di rumahnya. Sekarang yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Krimsus Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini orang tersebut masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Pelaku kasus penyebaran video syur mirip Syahrini ini juga sudah mengakui perbuatannya.
"Sudah, sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah mengakui bahwa itu akun dia," ucapnya.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini tersangka diancam dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE serta pasal dalam Undang Undang tentang Pornografi. Ancamannya hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Sekarang kita masih lakukan pendalaman. Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia, dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.
Advertisement
Bukti
Lebih lanjut, polisi juga menemukan beberapa alat bukti dari tersangka. Bukti tersebut di antaranya adalah KTP, handphone, kartu ATM, dan buku rekening.
"Ini sudah masuk penyidikan ya sudah ditahan, kan," ucap sang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Awal Kasus
Untuk diketahui, sebelumnya seorang pria tua bernama Laurens mengaku menjadi ayah angkat Syahrini dan membeberkan kedekatannya bersama istri Reino Barack tersebut.
Di tengah hebohnya persoalan ini, di media sosial tersebar video syur yang memperlihatkan seorang wanita yang mirip dengan Syahrini.
Advertisement