Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan cara pengajuan suatu rumah ibadah dapat dibuka kembali dalam tatanan normal baru.
"Hanya boleh dibuka untuk rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati atau wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut," kata Fachrul di kantornya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Advertisement
Fachrul menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema 'Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 dan Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19' yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui "video conference".
"Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau gubernur suka terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali (dari COVID-19) tapi oleh mereka (bupati atau gubernur) mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman karena memang secara provinsi atau kabupaten mungkin belum aman sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," tambah Fachrul dilansir Antara.
Fachrul mengaku ia pernah diprotes masyarakat yang tinggalnya jauh dari zona merah tapi masih dalam satu kabupaten namun rumah ibadah yaitu masjid tetap ditutup dan tidak diperkenankan digunakan untuk salat.
"Saya diprotes, 'Pak yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami tidak boleh shalat? Atau ada yang hanya 20 KK di kompleks dan jarak ke kecamatan 10 kilometer ingin shalat di masjid kompleks tidak boleh. Saya jawab tempat ibadah bisa direkomendasi kepala desa dan boleh camat mengizinkan. Jadi 'fair' sekali, tapi perlu konsultasi ke kabupaten," ungkap Fachrul.
Ia menjelaskan, camat bersama forum komunikasi kecamatan wajib melihat apa betul surat izin pembukaan rumah ibadah itu bisa diterbitkan. Aturan mengenai pembukaan rumah ibadah itu pun menurut Fachrul akan dibuka pada pekan ini.
"Jadi Forum Komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari pengajuan kepala desa, dilihat kalau bisa kemudian memang betul-betul ancaman COVID-19 rendah, penularannya rendah setelah ditinjau, Camat mengeluarkan izin dengan konsultasi dulu kepada bupati," tambah Fachrul.
Konsultasi itu dilakukan karena yang mengetahui status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau active reproductive number (Rt) adalah bupati.
"Izin ini akan direvisi setiap bulan, bisa jumlah izin bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin COVID-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut, jadi betul-betul kita buat sangat 'fair'. Kalau memang tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkan," ungkap Fachrul.
Pada tahap pertama, warga hanya dibolehkan shalat di masjid atau musala.
"Pada tahap pertama kami sepakat hanya untuk ibadah shalat saja dan diusahakan sesingkat mungkin, tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih camat untuk ada kultum (kuliah tujuh menit), tapi kembali sesuai situasi. Level rumah ibadah di desa, izinnya ke camat, rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, level rumah ibadah antarkabupaten izinnya ke gubernur," tambah Fachrul.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bagaimana Rumah Ibadah Agama Lain?
Sedangkan untuk rumah ibadah agama lain, Fachrul masih akan membicarakannya pada pekan ini di Kementerian Agama.
"Tentu saja di dalamnya kami buat banyak poin-poin tentang protokol kesehatan, aturannya akan kami terbitkan rencana kami dalam minggu dengan nama revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru," tambah Fachrul.
Nantinya dibutuhkan koordinasi dari tingkat bawah hingga unsur TNI-Polri dan Kementerian Agama di daerah agar protokol berjalan sesuai aturan.
"Memang semua kita termasuk Bapak Presiden, bapak Wakil Presiden sepakat kita sudah sangat rindu untuk kembali kepada rumah ibadah kita masing-masing dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini," ungkap Fachrul.
Hingga Rabu (27/5) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 23.851 orang (bertambah 686 kasus) dengan 6.057 orang dinyatakan sembuh dan 1.473 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 12.667 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 49.942 orang dengan total spesimen yang diuji sebanyak 278.411
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (6.895), Jawa Timur (4.142), Jawa Barat (2.157), Sulawesi Selatan (1.381), Jawa Tengah (1.326), Sumatera Selatan (921), Banten (817), Kalimantan Selatan (703), Papua (581), Sumatera Barat (537), Nusa Tenggara Barat (537), Bali (415), Sumatera Utara (332), Kalimantan Tengah (330).
Advertisement