Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, dan KPU RI telah menyepakati pemungutan suara untuk Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Karenanya, parlemen menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada, yang dimulai tahapan lanjutkannya 15 Juni 2020. Namun, semuanya itu dilakukan dengan syarat.
Advertisement
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dengan situasi seperti sekarang, maka semuanya harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Dan tentu kita punya konsen yang sama, bahwa masyarakat ini atau manusia, warga negara Indonesia harus kita utamakan keselamatannya, oleh karena itu kita memberikan dua syarat. Yang pertama adalah setiap tahapan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu bagi pihak penyelenggara harus terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas, dan secara umum dengan pemerintah," kata Ahmad, Rabu (27/5/2020).
"Dan yang kedua, tidak sama sekali mengurangi prinsip-prinsip demokrasi di dalam pelaksanaan tahapan pilkada ini," Jelas Ahmad.
Pihaknya juga meminta agar KPU, Bawaslu dan DKPP RI, mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada 2020 di Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Seluruh konsekuensi itu, termasuk anggaran, tentu kita nanti akan perhatikan, dan kita akan bahas dalam rapat-rapat berikutnya," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggaran naik
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya siap melaksanakan tahapan Pilkada dengan mengedepankan protokol kesehatan, lantaran adanya pandemi.
Namun, dia menuturkan, berisiko dengan naiknya anggaran. "Konsekuensi akan terjadi penambahan anggaran logistik," ungkap Arief.
Apalagi, masih kata dia, jika nanti ke depan, jumlah pemilih dikurangi di setiap TPS. Sehingga, resikonya TPS akan bertambah banyak.
"Kalau dikurangi setengahnya, jumlah TPS akan bertambah. Konsekuensi biaya jadi 2 kali lipat," pungkasnya.
Advertisement