Menag: Tahap Pertama New Normal, Masjid Dibuka Hanya untuk Salat

Menag menjelaskan izin pembukaan masjid ini akan dievaluasi setiap bulannya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Mei 2020, 19:43 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, masjid dan rumah ibadah lainnya akan dibuka secara bertahap saat memasuki fase new normal atau tatanan kehidupan baru. Untuk tahap pertama, kata dia, masjid hanya akan dibuka untuk salat.

"Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin," ujar Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (27/5/2020).

Sementara untuk kegiatan edukasi, seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) di masjid akan melihat kondisi di lapangan. Jika keadaan membaik, Fachrul membuka kemungkinan ceramah dan kultum dengan izin camat.

"Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19 ada tahapnya," kata Menag.

"Kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi," sambung Fachrul.

Menurut dia, pemberian izin pembukaan rumah ibadah sesuai dengan tingkatan di level daerah. Misalnya, apabila rumah ibadah di desa maka izinnya harus kepada camat setempat.

Sedangkan apabila masjid atau rumah ibadah lain tersebut berada di kecamatan maka izin akan diberikan dari bupati. Begitu pula jika rumah ibadah terletak di kabupaten/kota, harus seizin gubernur.

"Kita harapkan supaya situasi ini dorongan kita menekan angka penularan," ucap Fachrul soal new normal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dievaluasi Tiap Bulan

Menag menjelaskan izin pembukaan rumah ibadah ini akan dievaluasi setiap bulannya. Apabila ditemukan kasus virus corona meningkat, maka tidak menutup kemungkinan izin pembukaan rumah ibadah akan dicabut.

"Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat. atau bulan ini enggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun," jelas dia.

Fachrul menuturkan pihaknya akan menyusun aturan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah saan new normal di tengah pandemi virus corona. Nantinya, akan diatur juga protokol kesehatan di rumah ibadah.

"Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru," tutur Fachrul Razi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya