Liputan6.com, Tarakan - Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas ll Tarakan terus memperketat pengawasan terhadap calon penumpang pesawat yang hendak bepergian melalui Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Pengawasan dilakukan, selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk memutus mata rantai penularan.
Menurut Kepala KKP Tarakan Ahmad Hidayat, sebelum berangkat, seluruh calon penumpang tujuan Jakarta dan Bali diwajibkan membawa sejumlah persyaratan dan mengikuti protokol kesehatan sesuai dari Kementerian Kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan lainnya yang dilakukan oleh petugas KKP di Bandara.
"Seluruh penumpang yang ingin berangkat tetap dilaksanakan pemeriksaan rapid test. Sedangkan, penumpang dengan tujuan Jakarat dan Bali itu diwajibkan menggunakan pemeriksaan PCR," ujar Hidayat, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut, tambah Hidayat, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DKI dan Bali. Jika tidak para penumpang akan diwajibkan untuk dikarantina dan dilakukan pemeriksaan PCR, dengan biaya sendiri sesampainya di Jakarta atau Bali.
Dari pengawasan yang dilakukan petugas KKP di Bandara, ditemukan ada beberapa calon penumpang yang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan wajib yang telah ditentukan. Seperti surat tugas tidak valid dan keterangan rapid test yang sudah kadaluarsa.
"Setiap penerbangan memang ada beberapa yang kami temukan batal berangkat, tidak melengkapi administrasi yang diwajibkan sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya atau memenuhi standar untuk terbang," katanya
Dalam melakukan pengawasan KKP menyiapkan 12 sampai 14 petugas di Bandara Juwata Tarakan khusus untuk kedatangan pesawat komersial. Sementara untuk pesawat carter, KKP menyesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka mempercepat pelayanan.