Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun ketentuan terkait sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat fase new normal.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji memproyeksikan, aturan baru tersebut akan diumumkan pada Jumat (29/5/2020) pekan ini.
"Insya Allah Jumat akan ada konferensi pers tentang hal ini," kata Atmaji kepada Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengutarakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal lokasi dan jam kerja PNS selama masa new normal.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam waktu dekat Kementerian PANRB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga dan pemda sebagai panduan umum pada masa daerah sudah selesai PSBB dan pada daerah yang tidak PSBB," ungkapnya.
Menurut dia, surat edaran tentang sistem kerja PNS ini tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Seperti tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur, dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan. Kementerian/lembaga dan pemda mengatur jadwal kerja bagi ASN-nya masing-masing," ujar dia.
Penjelasan Menteri PANRB Soal Sistem Kerja Bagi ASN Terkait New Normal
Pemerintah akan segera menerapkan konsep new normal, agar masyarakat bisa beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Hal ini pun tampaknya akan berlaku untuk cara kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, memang sejak pandemi, sistem kerja ASN berubah secara radikal sejak pertengahan bulan Maret. Maka, untuk new normal, akan dilakukan percepatan.
"Dalam upaya menanggulangi bencana wabah penyakit akibat virus corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN," kata Tjahjo Rabu (27/5/2020).
Menurut dia, paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada beberapa hal. Yakni disebut dengan FWA atau Flexible Working Arrangement.
Dalam FWA ini, pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja, dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif," jelas Tjahjo.
Dalam penerapan FWA, maka dibutuhkan infrastruktur penunjang. Seperti pemanfaatan teknologi atau menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan.
Adapun aplikasinya seperti, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan dan lain-lainnya. Aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email, aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.
"Penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif. Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik," ungkap Tjahjo.
Untuk poin kedua, lanjut dia, tata ruang kantor dan manajemen aset, perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan.
Advertisement
Soal Sumber Daya
Politisi senior PDIP ini juga memandang, dalam penerapan sistem kerja baru ini, yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN berorientasi pada pencapaian kinerja.
"Pimpinan melakukan pengawasan dan penilaian baik terhadap disiplin maupun kinerja 0egawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh dengan berbagai tools/sistem yang jelas dan terukur," tegas Tjahjo.
Selain itu, masih kata dia, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut saat ini, telah mendorong transformasi digital pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Karenanya perlu sistem aplikasi yang dapat diterapkan seperti, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian aplikasi komunikasi dan kolaborasi.
"Kemudian aplikasi pendukung. Yaitu aplikasi yang digunakan untuk memberikan dukungan pelaksanaan WFH melalui aplikasi perkantoran dan aplikasi komunikasi, seperti aplikasi daftar hadir secara elektronik," tukasnya.