Liputan6.com, Jakarta - Indonesia bersiap memasuki New Normal. Ini tatanan kehidupan baru di tengah pandemi corona Covid-19.
Sebagai langkah awal, 4 provinsi dan 25 kota atau kabupaten akan menerapkan New Normal. Bila berjalan efektif, maka akan diterapkan di berbagai daerah lainnya. Tentunya dengan memperhatikan turunnya angka penularan Covid-19.
Advertisement
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Ini berisi panduan pencegahan penularan corona Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.
Apa saja panduan yang harus dipatuhi perusahaan saat New Normal di tengah pandemi Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement