Mau Masuk Jakarta, Sopir dan Semua Penumpang Wajib Punya SIKM

Jika di dalam mobil terdapat satu orang yang tak miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), polisi akan menindak tegas dengan cara meminta turun atau putar balik.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2020, 11:00 WIB
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jika di dalam mobil terdapat satu orang yang tak miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), polisi akan menindak tegas dengan cara meminta turun atau putar balik. 

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. "Ya kita putar balik. Ya pilihannya yang satu orang itu turun atau semua balik," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Sambodo menyebut, jika ingin memasuki wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka harus memiliki SIKM. Menurutnya, SIKM sulit untuk didapat oleh seseorang. Maka wajar jika SIKM menjadi salah satu pedoman bagi dirinya untuk mengizinkan seseorang masuk ke Ibu Kota.

"Iya, artinya kalau punya SIKM, dia boleh lewat, karena mengurus SIKM itu ada persyaratannya dia harus memiliki kartu bebas Covid-19, memiliki sertifikat itu," kata dia.

Kemudian, berdasarkan peraturan yang ada jika ada yang masih nekat masuk Jakarta tanpa SIKM, maka akan dikarantina selama 14 hari.

"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub, bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua. Pertama, dia putar balik. Kedua, kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid DKI. Pilihannnya hanya dua itu," kata dia.

 


Antisipasi SIKM Palsu

Sambodo juga mengatakan pihaknya mengantisipasi adanya pengendara yang melakukan pemalsuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta.

Dia menjelaskan, SIKM dilengkapi quick response (QR) Code yang dapat melacak identitas pemilik dan SIKM tidak dapat dipindahtangankan.

"Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik (SIKM) tersebut, kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).

 


Pemeriksaan

Nantinya pemeriksaan SIKM akan dilakukan oleh Satpol PP dan jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sedangkan untuk kepolisian akan bertugas sebagai pendamping.

Menurutnya, kepolisian masih menunggu keputusan pemerintah terkait jangka waktu pemeriksaan SIKM di pos-pos penyekatan. Sebab, pemeriksaan SIKM warga yang hendak masuk wilayah Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi Ketupat Jaya 2020 yang dimulai sejak 24 April hingga H+7 Idul Fitri.

"Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 (Idul Fitri) yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah," katanya.

 


Tiga Lapis Penyekatan

Sambodo menyampaikan, check point penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta tersebar di 11 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta juga terbagi dalam tiga lapis penyekatan.

"Penyekatan wilayah Bodetabek merupakan penyekatan lapis kedua. Penyekatan kendaraan juga dilakukan di Pintu Tol arah Jakarta di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Kemudian juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur. Ada 11 titik pemeriksaan yaitu empat (titik) di Kabupaten Bogor, empat (titik) di Kabupaten Bekasi, dan tiga (titik) di Kabupaten Tangerang," bebernya.


Mencegah Gelombang Kedua

Penyekatan kendaraan untuk mengecek SIKM juga dilakukan di 8 titik check point di wilayah Jakarta. Diharapkan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak masuk wilayah Jakarta bisa mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta.

"Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat KM 47 sampai KM 29 di gerbang tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan. Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di (jalur) arteri, mulai dari Kedungwaringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten. Ini ada check point untuk memeriksa kepatuhan terhadap SIKM ini. Penyekatan di ring 1, ada 8 titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah exsisting, untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM," pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya