Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau masyarakat tetap mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin masuk wilayah Ibu Kota.
Dia juga meminta masyarakat untuk tetap jujur saat melakukan pengajuan surat tersebut. Sebab bila terbukti melakukan pemalsuan akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.
Advertisement
"Kami mengingatkan bahwa kalau ada pemalsuan itu kena UU ITE," kata Benni di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, warga yang masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk yang diajukan secara online. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Anies Baswedan.
"Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat, 15 Mei 2020.
Pasal 12 pergub tersebut menyebut, ada sanksi berat yang menanti pemalsu surat izin keluar masuk Jakarta.
"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi
Sanksi yang diterapkan akan mengacu pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juga mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Pasal 263 ini mengatur ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Pemalsu surat izin keluar masuk Jakarta juga dapat dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Advertisement