Liputan6.com, Jakarta Dr. Dwi Oktavia Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan beberapa kriteria sistem surveilans kesehatan yang perlu diperhatikan pasca PSBB.
Sistem surveilans atau survei kesehatan masyarakat terkait COVID-19 harus memiliki kemampuan identifikasi kasus baru dalam kurun waktu 24 jam. Kasus-kasus baru wajib dilaporkan sesegera mungkin.
Advertisement
“Surveilans yang diperkuat diterapkan di tempat tertentu seperti pemukiman tertutup atau pada kelompok-kelompok rentan. Survei data terkait COVID-19 dilakukan di rumah sakit dan di masyarakat,” ujar Dwi dalam webminar CAIPSDCC, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, jumlah total tes laboratorium virus COVID-19 perlu dilaporkan setiap hari.
Simak Video Berikut Ini:
Kriteria Lainnya
Dalam sistem survei kesehatan pasca PSBB perlu adanya tim tanggap cepat kesehatan masyarakat yang berfungsi di setiap tingkat pemerintahan. Hal ini untuk memungkinkan 90 persen kasus suspek segera diisolasi, dikonfirmasi, atau dipulangkan dalam waktu 48 jam sejak munculnya gejala.
72 jam sejak dikonfirmasi, kontak-kontak dari setidaknya 80 persen kasus baru harus sudah dapat dilacak dan dikarantina. Minimal 80 perseb kontak kasus baru perlu dipantau selama 14 hari.
Serta, “Ada sistem pengelolaan informasi dan data untuk mengelola pelacakan kontak dan data-data terkait lainnya.”
Advertisement