Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) yang juga kader PDIP, Saeful Bahri.
"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.
Hal yang memberatkan putusan karena Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saeful Bahri sebagai kader partai PDIP juga tidak mencontohkan yang baik.
Sedangkan hal yang meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelum vonis diputuskan, Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.
Jaksa meyakini, Saeful Bahri selaku mantan caleg PDIP memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP, Agustiani Tio.
Jaksa menyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Uang suap diberikan kepada Wahyu secara bertahap.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Advertisement