Era New Normal, Polri: Melawan Petugas Dipidana 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan jajaran Polri dalam mengamankan kehidupan normal baru atau new normal akan mengedepankan upaya persuasif.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2020, 15:57 WIB
Pejalan kaki menggunakan masker di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Empat provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta akan mulai melakukan persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru menghadapi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan jajaran Polri dalam mengamankan kehidupan normal baru atau new normal akan mengedepankan upaya persuasif. Namun jika melanggar dan melawan petugas, bisa dipidana penjara 1 tahun.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Pasal 212 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'.

Dia menyebut, dalam mengamankan kehidupan new normal, Polri tetap mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Pedoman lainnya yakni Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perintah Kapolri

Menurutnya, hari ini Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan ST No. 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

Dia mengatakan, Kapolri memerintahkan para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.

"Selain itu Kapolri melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya