Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, penipuan berkedok investasi yang merambah saat ini merupakan kejahatan terhadap ekonomi masyarakat.
Pasalnya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir saja, tercatat kerugian yang ditimbulkan dari praktik investasi bodong ini mencapai Rp 92 triliun.
Advertisement
Uang yang hilang itu tentu bersumber dari masyarakat yang hendak berinvestasi dan mengharapkan imbal hasil, meskipun pada akhirnya tidak menjadi kenyataan.
"Kalau diliat dari 10 tahun terakhir, itu Rp 92 triliun ruginya. Makanya ini kejahatan terhadap ekonomi masyarakat, bagaimana masyarakat mengharapkan imbal hasil ternyata malah rugi di investasi ilegal," ujar Tongam dalam acara Sharing Session Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).
Tongam melanjutkan, pelaku investasi bodong menyasar seluruh kalangan. Malah, menurutnya banyak orang yang berpendidikan tapi tetap terjerumus ke dalam perangkap investasi ilegal ini.
"Contohnya, dalam kasus penipuan (Koperasi Simpan Pinjam) Pandawa Group di Depok mayoritas pegawai negeri", jelas Tongam mencontohkan,
Legal dan Logis
Oleh karenanya, Tongam mewanti-wanti bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan 2 kunci aman, yaitu 2L, Legal dan Logis.
Legal maksudnya usaha platform investasi tersebut harus memiliki izin resmi dari Bappebti. Logis maksudnya keuntungan yang diberikan rasional dan masuk akal.
"Jadi jangan tergiur bunga 10 persen per bulan, 1 persen per hari. Deposito saja 5-6 persen per tahun kan berarti nggak masuk akal," ujarnya.
Advertisement