Terjerumus Investasi Bodong, Bisakah Uang Kembali?

Tak ada jaminan uang yang telah diinvestasikan ke platform ilegal investasi bodong akan kembali 100 persen.

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Mei 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kadang, praktik investasi ilegal atau investasi bodong berjalan begitu mulus sehingga identitas aslinya tidak disadari. Ada beberapa entitas yang keliatannya menjanjikan dan tidak bermasalah, ternyata berbanding terbalik dengan kenyataannya.

Jika ada beberapa dari Anda yang terlanjur ikut investasi bodong yang terlihat menjanjikan, mungkin Anda akan bertanya bila uang yang telah disalurkan bisa didapatkan kembali.

Bagaimana kenyataannya?

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, tidak ada jaminan uang yang telah diinvestasikan ke platform ilegal investasi bodong akan kembali 100 persen.

"Berdasarkan pengalaman kami, hampir tidak pernah ada pengembalian 100 persen, karena aset (pelaku) nilainya lebih kecil dari kewajibannya, malah mungkin cuma 10 persenannya saja," kata Tongam dalam Sharing Session Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).

Modus perangkap investasi bodong ini biasanya terdapat pada bunga yang dijanjikan. Bunganya sangat tinggi namun dalam jangka waktu yang tidak realistis, misalnya 10 persen per bulan atau 1 persen per hari.

Oleh karenanya, Tongam selalu meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum memutuskan investasi ke suatu platform. Pastikan platform tersebut sudah terdaftar secara legal di OJK dan menawarkan keuntungan yang realistis.

Jika sudah terlanjur tertipu, terdapat layanan aduan yang dapat dimanfaatkan, yaitu melalui surel/email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Sedapat mungkin, kalau menyadari investasinya ilegal (investasi bodong), segera minta uang kembali sebelum (platform penyedia investasinya) kabur atau bangkrut. Jika sudah terlanjur, laporkan ke polisi," kata Tongam.

2 dari 2 halaman

Kerugian Akibat Investasi Bodong di Indonesia Capai Rp 92 Triliun

Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, penipuan berkedok investasi yang merambah saat ini merupakan kejahatan terhadap ekonomi masyarakat.

Pasalnya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir saja, tercatat kerugian yang ditimbulkan dari praktik investasi bodong ini mencapai Rp 92 triliun.

Uang yang hilang itu tentu bersumber dari masyarakat yang hendak berinvestasi dan mengharapkan imbal hasil, meskipun pada akhirnya tidak menjadi kenyataan.

"Kalau diliat dari 10 tahun terakhir, itu Rp 92 triliun ruginya. Makanya ini kejahatan terhadap ekonomi masyarakat, bagaimana masyarakat mengharapkan imbal hasil ternyata malah rugi di investasi ilegal," ujar Tongam dalam acara Sharing Session Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).

Tongam melanjutkan, pelaku investasi bodong menyasar seluruh kalangan. Malah, menurutnya banyak orang yang berpendidikan tapi tetap terjerumus ke dalam perangkap investasi ilegal ini.

"Contohnya, dalam kasus penipuan (Koperasi Simpan Pinjam) Pandawa Group di Depok mayoritas pegawai negeri", jelas Tongam mencontohkan.

Oleh karenanya, Tongam mewanti-wanti bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan 2 kunci aman, yaitu 2L, Legal dan Logis.

Legal maksudnya usaha platform investasi tersebut harus memiliki izin resmi dari Bappebti. Logis maksudnya keuntungan yang diberikan rasional dan masuk akal.

"Jadi jangan tergiur bunga 10 persen per bulan, 1 persen per hari. Deposito saja 5-6 persen per tahun kan berarti nggak masuk akal," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya