Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Langkah tersebut, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB, dan memasuki masa New Normal.
Memasuki era kenormalan baru ini, masyarakat diyakini harus berkegiatan dengan kebiasaan yang berbeda dari sebelumnya, termasuk saat berkendara menggunakan mobil.
Advertisement
Dijelaskan Sony Susmana, Trainer dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), secara prinsip mengemudi saat New Normal, sudah tertuang di dalam cara berkendara aman atau defensive driving.
"Jadi untuk sebagian pengemudi yang memang sudah menerapkan defensive driving, tidak ada masalah. Seperti mengemudi fokus, dan kurangi berbicara antar pengemudi dengan penumpang. Mobil terjaga kebersihannya, tidak siap (kesehatannya) tidak usah mengemudi, dan lain-lain," jelas Sony saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).
Gunakan Masker
Secara detail, pria ramah ini memberikan panduan terkait mengemudi di masa New Normal, yaitu memastikan dalam kondisi sehat, artinya yang sakit harus istirahat dan tidak keluar rumah.
"Kemudian, semua penumpang menggunakan masker untuk menghindari droplet yang mungkin airbone di kabin," tegasnya.
Advertisement
Jaga Kebersihan Mobil
Selanjutnya, selalu menjaga kebersihan kabin dengan menyiapkan tempat sampah agar tidak membuang sampah sembarangan, dan membuang ludah sembarangan.
"Menjaga jarak antar penumpang dan beraktivitas bicara terbatas. Semakin sedikit berbicara semakin kecil penyebaran virusnya," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement